$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PN Jaksel Cabut SP3 Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib

INDONESIAKININEWS.COM -  Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Perintah Penghentian...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Imam Besar FPI Rizieq Shihab aneh bin ajaib.

Hal itu kata Munarman karena pihaknya lebih dulu mendaftarkan praperadilan atas kasus pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," terangnya dikonfirmasi Selasa (29/12/2020).

Namun nomor register praperadilan pencabutan SP3 memiliki nomor register lebih bontot yakni nomor 151.

Dimana artinya, pengajuan praperadilan pencabutan SP3 didaftarkan setelah praperadilan yang diajukan kuasa hukum FPI.

"Tapi yang pencabutan SP3 itu justru yang sudah diputus terlebih dahulu oleh PN Jakarta Selatan. Aneh bin ajaib bukan," tuturnya.

Maka dari itu Munarman menduga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih merupakan putusan dengan motif politik.

Dimana putusan itu sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

Disebutkan Munarman bahwa pimpinan mereka, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya kasus kematian enam laskar FPI.

"Dari segi isu, ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu kematian enam laskar FPI," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.

Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

S:wartakota


Name

Berita,23993,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23025,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PN Jaksel Cabut SP3 Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib
PN Jaksel Cabut SP3 Rizieq, Munarman: Aneh Bin Ajaib
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBs9lT2V2KmXqKKAvDffHofY61XPKoTBYFyqrp3jERhhZp7i73Twt3jzrAGDBVWBx8e6zFsbuNtF9TjknYkWnqCPaCPX80R8ZQk0oXVTeFfuGuf-Xi3Ec4R9gLQ9uLaac5HtDFNRfp8Ck/w640-h358/IMG_20201230_075531.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBs9lT2V2KmXqKKAvDffHofY61XPKoTBYFyqrp3jERhhZp7i73Twt3jzrAGDBVWBx8e6zFsbuNtF9TjknYkWnqCPaCPX80R8ZQk0oXVTeFfuGuf-Xi3Ec4R9gLQ9uLaac5HtDFNRfp8Ck/s72-w640-c-h358/IMG_20201230_075531.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pn-jaksel-cabut-sp3-rizieq-munarman.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pn-jaksel-cabut-sp3-rizieq-munarman.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy