INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan pesan Habib Rizieq Shihab yang ingin semua pihak ti...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan pesan Habib Rizieq Shihab yang ingin semua pihak tidak melupakan atau mengalihkan kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Rizieq tidak ingin pemeriksaannya di Mapolda Metro Jaya membuat redup kasus penembakan terhadap pengikutnya. Rizieq diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizieq diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
"Habib (Rizieq) berpesan bahwa kasus diperiksanya habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam orang Laskar FPI," kata Munarman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Kata Munarman, Rizieq ingin aparat penegak hukum tetap menyelidiki kasus penembakan 6 pengawalnya saat bentrok dengan anggota polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
"Pokoknya isunya itu supaya tidak dilupakan. Dan supaya tetap diurus," ujar Munarman.
Kendati demikian, Rizieq hingga Sabtu (12/12) sore masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut Munarman, pemeriksaan belum masuk ke masalah substansi terkait pasal tuduhannya, dalam hal ini pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan.
"Untuk proses pemeriksaannya beliau (Rizieq) baru diproses di tahap awal, belum masuk substansi pemeriksaan dengan Pasal yang dituduhkan. Baru tahap awal ya seperti identitas, tentang domisili di mana," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhamamad Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan.
Namun dalam kasus kerumunan massa itu, Rizieq dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selaku penyelenggara acara yang menyebabkan kerumunan, Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kelima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus.
s: akurat.co