INDONESIAKININEWS.COM - Rombongan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terlibat adu tembak dengan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek ...
INDONESIAKININEWS.COM - Rombongan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terlibat adu tembak dengan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.
Di balik peristiwa yang menewaskan enam orang itu, sejumlah pihak bertanya kok boleh ya pelaku yang diduga sebagai pengawal Habib Rizieq membawa senjata api?
Menurut penuturan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, petugas Polda Metro Jaya menembak enam orang simpatisan yang mengawal Habib Rizieq lantaran mereka melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
“Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di jalan tol jakarta cikampek kilometer 30, penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS ( Muhammad Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB,” kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020, menyitat Suara.
Ketika tim Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait pengerahan massa oleh Habib Rizieq yang menjalani pemeriksaan, kata Kapolda Fadil, petugas kepolisian dibuntuti oleh para pelaku.
Kemudian mereka secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
“Terkait hal tersebut Polda Metro Jaya menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan ketika anggota polda metro jaya mengikuti kendaraan diduga adalah pengikut MRS.
Kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang. Dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan rekan lihat di depan ini,” tuturnya.
Oleh sebabnya, pihak kepolisian melakukan perlawanan kepada sejumlah pelaku dan enam orang di antaranya tewas ditembak.
“Anggota yang terancam keselamatan jiwannya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah sepuluh orang.
Kelompok MRS yang melakukan penyerangan meninggal dunia sebanyak enam orang,” imbuhnya.
Syarat kepemilikan senjata api
Lantas bolehkah masyarakat sipil memegang dan memiliki senjata api? Jawabannya boleh, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api, di antaranya:
Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
Untuk bisa memiliki sejanta api pun tak sembarangan, mereka harus mendapat legalisasi alias izin dari kepolisian.
Bahkan ada juga proses screening terhadap senjata api yang didaftarkan.
Berikut proses pendaftaran atau pengajuan izin kepemilikan senjata api yang difungsikan sebagai alat membela diri:
Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi surat izin impor, pembelian, dan hibah yang merupakan asal senjata api
Identitas senjata api yang terdaftar
Pas foto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar
Daftar riwayat hidup SKCK
Fotokopi KTP/KTA Akte kelahiran
Surat keterangan sehat dari dokter Polri Surat keterangan dari psikolog Polri Sertifikat menembak kelas III dari Polri
Membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa tak akan menyalahgunakan senjata api
Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).
2. Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:
Mengecek dan memeriksa kembali terhadap identitas pemohon, jenis senjata api
Meneliti terkait kebenaran alasan pemohon
Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan
3. Berdasarkan saran Kapolres, Kapolda mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan kepada Kabaintelkam Polri
4. Kapolda melalui Kabaintelkam mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.
Sebagai catatan ketika izin ini dikeluarkan, si pemilik senjata api harus memperpanjangnya setiap tahun.
Perihal apakah simpatisan Habib Rizieq yang diduga membawa senjata api itu memiliki izin kepemilikan sejanta api atau tidak, hingga kini pihak kepolisian belum mengumumkan identitas dari keenam pelaku penembakan tersebut.
S: hopsid