Beberapa penyidik KPK mendatangi Gedung Kemensos di Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020) sore. (foto: iNews.id) INDONESIAKININEWS.COM - Sejumla...
Para penyidik diduga hendak melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Pantauan di lokasi, penyidik tiba sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan sekitar tujuh mobil. Tak ada pernyataan satupun yang keluar dari mulut penyidik, mereka langsung bergegas menuju lantai dua.
Pada awalnya awak media masih dipersilakan berada di ruang pers untuk menunggu penyidik datang. Akan tetapi, bagian protokol Kemensos mempersilahkan awak media untuk keluar karena gedung tersebut akan dikosongkan.
Lima menit berselang, tampak dua penyidik dan satu polisi kembali turun ke lantai satu. Mereka sedikit berbincang, kemudian polisi tersebut keluar dari gedung.
Sejumlah pegawai Kemensos yang masih berada di dalam gedung pun dipersilahkan keluar oleh petugas keamananan. Pintu bagian depan langsung ditutup rapat dan dijaga oleh dua petugas.
Awak media tidak diperkenankan masuk dengan dan hanya menunggu di bagian lobby gedung saja.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka. Selain itu, ada empat tersangka lain yakni Pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
s: inews.id