INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut mencabut status SP3 di kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS). ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut mencabut status SP3 di kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut mengabulkan praperadilan terkait SP3 di kasus tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto. Dia menyebut ada peluang keadilan dalam kasus ink pasca praperadilan SP3 kasus chat mesum itu dicabut.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Lebih jauh dia menyebut pihak kepolisian harus segera melanjutkan penyidikan di kasus tersebut. Tujuannya agar tidak ada kesimpangsiuran di kasus tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ungkap Febri.
Sekedar informasi, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kasus chat mesum itu sendiri diketahui mencuat pada bulan Mei 2017 yang lalu. Chat mesum itu diusut oleh Polda Metro Jaya karena diduga mengandung unsur pornografi.
Tak lama mengusut kasus itu, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Artinya kasus tersebut resmi dihentikan.
s: indozone.id