INDONESIAKININEWS.COM - Sekelompok orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tengah mengawal Rizieq Syihab, menyerang petuga...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekelompok orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tengah mengawal Rizieq Syihab, menyerang petugas kepolisian dengan senjata api dan senjata tajam pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Akibat tindakan tersebut, enam orang tewas ditembak polisi.
Pasca peristiwa tersebut Polri didesak menggeledah markas FPI untuk memastikan tidak ada lagi senjata api yang bisa disalahgunakan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, memiliki senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran berat hukum pidana yang diatur dalam UU 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sweeping sangat memungkinkan karena miliki senjata api dilarang, dan menguasai tanpa izin adalah suatu tindak pidana," kata Agustinus Pohan, di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Pohan menjelaskan, dari kasus penyerangan yang terjadi, jika benar kepolisian menyita sejumlah senjata api, hal tersebut bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan sweeping.
“Kalau melakukan sweeping harus ada bukti permulaan yang cukup.
Harus ada indikator objektif mengapa ada orang yang rumahnya digeledah,” ucapnya.
“Kejadian tadi pagi itu bukti ada senjata api yang dikuasai masyarakat tanpa izin. Apakah hanya dua atau ada lebih banyak lagi? Kalau ada dugaan lebih banyak lagi harus ada tindakan.
Apalagi senjata api digunakan untuk melawan negara," sambungnya. [Y-7]
Sumber:BeritaSatu.com