$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pasukan TNI-Polri Datangi Markas FPI di Petamburan

INDONESIAKININEWS.COM -  Pasukan polisi berpakaian lengkap mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Serkretariat Dewan Pimpinan P...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pasukan polisi berpakaian lengkap mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Serkretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. 

Terlihat di antara pasukan polisi itu ada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih. Belum ada keterangan terkait kedatangan pasukan polisi tersebut.

Sementara itu, di Jalan Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pula pasukan TNI berjaga.

Personel gabungan dari TNI dan Polri berkumpul di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12), usai pemerintah membubarkan organisasi tersebut.

Personel polisi di depan Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang organisasi FPI. 

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. 

Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Dalam salinan SKB resmi yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan beberapa pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah saat ini.

Pertimbangan pertama yakni, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam hal ini pemerintah merujuk pada UU Ormas.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. 

Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. 

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

S:CNN


Name

Berita,23993,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23025,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pasukan TNI-Polri Datangi Markas FPI di Petamburan
Pasukan TNI-Polri Datangi Markas FPI di Petamburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifWTooWhYJy15weWVsjeRAUzjzmwQQySbqKaeoooZweRENdx0Gv08hxYwE27o8ft7i356Ihn3JQyfeV32s9RwbasLx4b02ttWzN8iBxolNf7UnmzKtImqAzXnPizZfw3VqgriOsQs89lM/w640-h362/Screenshot_2020-12-30-16-52-37-89.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifWTooWhYJy15weWVsjeRAUzjzmwQQySbqKaeoooZweRENdx0Gv08hxYwE27o8ft7i356Ihn3JQyfeV32s9RwbasLx4b02ttWzN8iBxolNf7UnmzKtImqAzXnPizZfw3VqgriOsQs89lM/s72-w640-c-h362/Screenshot_2020-12-30-16-52-37-89.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pasukan-tni-polri-datangi-markas-fpi-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pasukan-tni-polri-datangi-markas-fpi-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy