INDONESIAKININEWS.COM - Kabar bakal adanya deklarasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) pengganti Front Pembela Islam muncul setelah pemerin...
INDONESIAKININEWS.COM - Kabar bakal adanya deklarasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) pengganti Front Pembela Islam muncul setelah pemerintah resmi membubarkan FPI.
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pembentukkan ormas baru pengganti Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dilarang.
Muncul informasi bahwa DPP FPI akan menggelar konferensi pers pada sore ini sebagai buntut keputusan pemerintah membubarkan ormas itu.
Diduga salah satu agenda kegiatan tersebut ialah deklarasi ormas baru pengganti FPI.
Namun tersiar kabar kegiatan itu akan mendapat pertentangan dari Polda Metro Jaya. Berkumpulnya massa di markas FPI jalan Petamburan III, Jakpus dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Saya rasa kapolda telah melanggar hukum yg sangat fatal (jika melarang deklarasi ormas baru) karena bertentangan dengan pancasila dan UUD 45 yang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," kata Novel pada Republika, Rabu (30/12).
Novel menyatakan kepolisian tak berhak menghentikan kegiatan massa yang ingin mendeklarasikan diri sebagai ormas. "Kalau itu terjadi jelas salah langkah yang fatal karena apa yg disampaikan belum diketahui bisa saja pembentukan ormas baru siapa yang bisa larang pembentukan ormas baru?" ujar Novel.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Sebelumnya, pengamat politik dan keamanan dari Universitas Pandjajaran Bandung, Muradi mengatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan Front Pembela Islam, setelah dibubarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah membentuk organisasi baru.
"Menurut saya sederhana. Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan FPI. Pertama, dia bisa mengajukan praperadilan, kedua dia bikin organisasi baru yang sama sekali baru untuk menampung kader anggota, pengurus yang ada di level-level yang lain, ketiga, kalau mau dia berubah jadi partai politik," kata Muradi dalam sambungan telepon, Rabu (30/12)
"Karena itu bisa jadi ujian apakah imam besarnya betul-betul punya kemampuan untuk melakukan konsolidasi di level yang lain," ujarnya.
Muradi menambahkan, FPI bisa mengajukan nama baru yang lebih soft untuk menjadi sebuah organisasi baru. Tentunya kata dia, organisasi yang akan dibuat tersebut haruslah taat kepada aturan.
"Dasar pembubaran FPI itu kan selain karena tidak memperbaharui SK keormasan, dia (FPI) kemudian dianggap menyimpang dari hakekat NKRI dengan menyebarkan kebencian dan sebagainya, itu dianggap menjadi bukan bagian dari kerja ormas. Makanya kalau mereka mau buat baru lagi, tapi ya tadi harus mengikuti aturan, kalau FPI mengikuti aturan yang dibuat, saya kira tidak ada masalah," terangnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi FPI hari ini, Rabu (30/12). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan rapat di kantor kemenpolhukam.
Pembubaran FPI ini pun dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh enam menteri. Dengan pembubaran hari ini, maka seluruh kegiatan yang dilakukan FPI dilarang.
S:Republika