$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mulai Ciut? pihak Rizieq Akhirnya Bersedia Terima Surat Panggilan, Sinyal Negara menang?

INDONESIAKININEWS.COM -  Surat pemanggilan kedua yang sebelumnya ditolak oleh pendukung Habib Rizieq, dipastikan sudah diterima. Penyidik di...



INDONESIAKININEWS.COM - Surat pemanggilan kedua yang sebelumnya ditolak oleh pendukung Habib Rizieq, dipastikan sudah diterima.

Penyidik dihalang-halangi ketika mengantarkan surat itu secara langsung ke kediaman habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi humas Polri.

Ia mengakui bahwa ada pihak yang menolak surat tersebut namun melalui komunikasi maka pihak dari pendiri dan pemimpin FPI ini bisa menerima surat panggilan tersebut.
 
"Ya, kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembai komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. untuk memberikan surat panggilan.

Ya, akhirnya diterima juga," kata Argo di Mabes Polri, seperti dikutip dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.

Buntut dari upaya melawan hukum kepada aparat keamanan ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas pendekatan premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum di Indonesia oleh aparat keamanan dan negara tidak boleh tunduk pada upaya premanisme.

 "Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum.

Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat," ujar Idham seperti dilansir dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan menjadi fokus utama di saat pandemi ini karena penularan wabah COVID-19 masih dalam kondisi mengkhawatirkan.

Polri menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan beberapa kegiatan yang menyebabkan kerumunan, seperti peringatan Maulid dan pernikahan anak Habib Rizieq dan kunjungan di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor - Jawa barat.

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Le Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Penyidik mengunjungi kediaman pendiri dan pimpinan FPI di Petamburan III untuk mengantarkan surat panggilan kedua pada Selasa, 1 Desember 2020.

Tak hanya menolak, massa memaksa penyidik untuk meninggalkan kediaman Habib Rizieq yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini.

Kompol Singgih Hermawan, Kapolsek Tanah Abang menhyatakan situasi berangsur-angsur kondusif meski sebelumnya sempat ramai.

"Benar, saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III).

Tapi situasi masih kondusif dan tadi tim penyidik yang sempat dihadang pun sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu," Kata Singgih seperti dilansir dari Antara, Selasa 1 Desember 2020.

Kerumunan massa yang ada di Petamburan tersebut dihimbau oleh pihak Kapolsek Tanah Abang untuk menerapkan protokol kesehatan.

Atas dugaan pelanggaran beberapa kegiatan Habib Rizieq sekembalinya dari Arab Saudi, Polri melakukan penyidikan atas pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

Dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Selain itu juga, Habib Rizieq berpotensi dikenakan pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya,

Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Lalu Pasal 160 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti,

Baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana paling banyak Rp 4.500.

Tindakan tegas oleh aparat keamanan bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan perwujudan dari pidato Jokowi pada 16 November 2020.

Dalam pidato tersebut juga upaya tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi tenaga kesehatan yang selama ini merawat pasien Covid-19.

Jokowi juga menegaskan bahwa di kondisi pandemi saat ini, Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Secara khusus, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta Mendagri, untuk menegur kepala daerah yang tidak menjalankan protokol kesehatan.***


 



S: Pojoksatu


Name

Berita,24034,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23066,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mulai Ciut? pihak Rizieq Akhirnya Bersedia Terima Surat Panggilan, Sinyal Negara menang?
Mulai Ciut? pihak Rizieq Akhirnya Bersedia Terima Surat Panggilan, Sinyal Negara menang?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmhqy1oZJiM2fP4CMKAlC-03pqCuUTE5jfmcKM6KgTOFL2bjzrsNJ9PqyTMXD2Wwu7_6wMWq-GC3bLwQREipN44ZJqWacaREt0Ovvz6gQw1IcU2UDNvRJVwtOtjY3WPURnMN8LTFcSj38/w640-h460/Screenshot_2020-12-06-20-54-19-74.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmhqy1oZJiM2fP4CMKAlC-03pqCuUTE5jfmcKM6KgTOFL2bjzrsNJ9PqyTMXD2Wwu7_6wMWq-GC3bLwQREipN44ZJqWacaREt0Ovvz6gQw1IcU2UDNvRJVwtOtjY3WPURnMN8LTFcSj38/s72-w640-c-h460/Screenshot_2020-12-06-20-54-19-74.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/mulai-ciut-pihak-rizieq-akhirnya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/mulai-ciut-pihak-rizieq-akhirnya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy