$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal

INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos, Menteri Sosial Juliari Batubara dibayangi ancaman hukuman mati. ...



INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos, Menteri Sosial Juliari Batubara dibayangi ancaman hukuman mati. 

Sebab tindakan rasuahnya itu berkaitan dengan penanganan bencana, yakni pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak memusingkan hukuman mati bagi Juliari. 

Namun, ia meminta agar politisi PDI-Perjuangan itu divonis hukuman maksimal

"Hukuman maksimal layak untuk ditegakkan," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Namun Mardani meminta agar proses hukum dijalankan terlebih dahulu. 

Hukuman maksimal itu bisa dijatuhkan jika memang Juliari terbukti melakukannya dengan sengaja dan merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Menohok! KPK usai Tangkap 2 Menteri Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

"Kalau terbukti betul-betul ini, ada niat dan dilakukan dengan penuh seksama hukuman maksimal layak untuk ditegakkan," jelasnya.

Soal hukuman mati, Mardani tak mau ambil pusing karena yang dijalankan harus sesuai aturan. 

Jika memang ada aturan yang mengizinkan Juliari dikenakan sanksi pencabutan nyawa, maka ia tak mempermasalahkannya.

"Karena hukuman mati kan pandangan saya, kita gak bisa menabrak hukum yang ada, kecuali ada payung hukumnya, gitu," pungkasnya.

Mensos Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mensos Juliari dan empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menohok! KPK usai Tangkap 2 Menteri Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

Terancam Hukuman Mati

Firli sebelumnya memberikan ultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos Corona. Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.

Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

Baca Juga: Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka

"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.

Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. 

Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. 

Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli





S: suara


Name

Berita,24034,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23066,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal
Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh65OLpJoN5XstthVDcM0i3INYSE6YYLGVrhSwo4RjEuRerUmxhznnpPHnJrPNPjNaq754HAUhfYwniJohFd5mg-n2-3xb3iLwiEdR9Utk9zIYbvqHkgcMHzX2FpPEoTTzSId1q0cPdUcA/w640-h338/Screenshot_2020-12-06-17-32-49-64.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh65OLpJoN5XstthVDcM0i3INYSE6YYLGVrhSwo4RjEuRerUmxhznnpPHnJrPNPjNaq754HAUhfYwniJohFd5mg-n2-3xb3iLwiEdR9Utk9zIYbvqHkgcMHzX2FpPEoTTzSId1q0cPdUcA/s72-w640-c-h338/Screenshot_2020-12-06-17-32-49-64.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/mensos-juliari-dari-pdip-terancam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/mensos-juliari-dari-pdip-terancam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy