INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memilih menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditet...
INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memilih menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya membongkar kelakuan Pimpinan FPI tersebut.
Saat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kerumunan Petamburan, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mencuit postingan terkait HRS di akun twitternya, Sabtu (12/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab takut dan menyerah sehingga datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Yusri menegaskan bahwa kedatangan Rizieq ke Polda hari ini bukan dalam rangka memenuhi panggilan.
Panggilan kepada Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.
Tetapi Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi.
Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
(Tribunnews.com/Jeprima)
Sebelumnya Polisi Metro Jaya menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/HRS (polisi menyebutnya Muhammad Rizieq Shihab/MRS) akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Berikut enam tersangka kerumuman Petamburan yakni;
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Mahfud MD buka-bukaan pemerintah tidak berencana melakukan rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab/HRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Selain itu, Mohammad Mahfud MD juga tidak berencana memulai untuk membuka dialog dengan Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kalau saya tidak ada rencana seperti itu ya, saya tidak ada rencana seperti itu," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam dialog di Tv Berita Satu.
Video dialog Mahfud MD dan Claudius Boekan, host Berita Satu, di-share juga di akun youtube Berita Sabtu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud mengaku tidak mungkin menghadiri satu pertemuan atau undangan jika tidak jelas siapa yang mengundang dan kalau sebuah organisasi apakah sudah terdaftar secara hukum.
"Saya diundang di dalam sebuah pertemuan, ya saya bilang ini ndak jelas yang ngundang siapa yang bertanggung jawab siapa dan sebagainya," ujarnya.
Terkait pernyataan tersebut yang juga diberitakan media online, Mahfud MD melalui akun twitternya kemudian memberi penjelasan tambahan.
Mahfud MD sendiri sebelumnya pernah menegaskan bahwa twitter atas nama @mohmahfudmd dia langsung kelola sendiri, tanpa melalui admin.
Dalam penjelasannya melalui twitter, Mahfud MD menyebutkan, sebelum MRS mendarat di Bandara Soekarno Hatta sepulang dari Arab Saudi pada 9 November 2020, sekitar pukul 19:00 dia mengundang Sugito dan Ari.
Sugito dan Ari adalah tim kuasa hukum MRS.
Mahfud MD mengaku mengajak silaturahim di tempat yang netral untuk berdialog dengan MRS demi menjaga negara dan umat bersama-sama.
"Penjelasan: Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat," ujar Mahfud MD.
Tetapi, kata Mahfud MD, sebelum pertemuan itu berlangsung, MRS setelah tiba di Indonesia langsung menyampaikan sejumlah tuntutan.
HRS, kata Mahfud MD, hanya mau berdialog apabila pemerintah membebaskan terpidana teroris dan membebaskan sejumlah tersangka tindak pidana tertentu.
"Loh, blm silaturrahim sudah minta syarat tinggi. Maka saya tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan MRS," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (12/12/2020) sekitar tiga jam lalu.
Inilah cuitan Mahfud MD terkait rekonsiliasi dengan HRS.
@mohmahfudmd: Penjelasan: Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat
@mohmahfudmd 3j Membalas@mohmahfudmd: Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt.
Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS.
Tiga Tahapan Hadapi Rizieq Shihab
Dalam dialog dengan Berita Satu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah melakukan tiga tahapan terhadap MRS sebelum melakukan tindakan hukum pidana.
Tahap pertama adalah persuasif, himbauan agar MRS dan para pendukungnya tidak melakukan protokol kesehatan setelah pulang ke Indonesia.
"Waktu mau pulang, silakan pulang, dia punya hak hukum, kita berikan hak itu. Tapi tolong jangan merusak dan itu sudah dilakukan.
Mereka sudah pulang, diantar oleh polisi," ujar Mahfud MD menjelaskan contoh tindakan persuasif.
Tetapi, setelah tiba di kediaman, MRS malah menggelar pengajian dan terjadi kerumunan.
Keesekokan harinya pun demikian, masih menggelar sebuah acara yang dihadiri orang banyak.
"Karena melanggar, ya kemudian ada tindakan administratif.
Pak Gubernur Anies memberikan teguran atau peringatan. Kan penjelasan Pak Anies begitu. Sampai ada Wali Kota juga yang dicopot," ujar Mahfud.
Tetapi, kegiatan masih terus berjalan.
Tak hanya di Jakarta, tetapi juga di Bogor, Jawa Barat.
Karena itulah, polisi kemudian melakukan tindakan hukum pidana, ultimum remedium.
S:suara