INDONESIAKININEWS.COM - Tokoh senior militer Indonesia, Jenderal TNI (Purnawirawan) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengeluarkan peringatan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tokoh senior militer Indonesia, Jenderal TNI (Purnawirawan) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengeluarkan peringatan keras alias ultimatim bagi organisasi yang membekingi alias melindungi serta menampung mantan anggota ormas terlarang FPI.
Dilansir VIVA Militer, Kamis 31 Desember 2020, ultimatum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke-11 itu disiarkan melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam siarannya, Jenderal Tentara Nasional Indonesia yang lahir dan dibesarkan di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyatakan bahwa siapa saja orang dan organisasi yang membekingi alias melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI, maka bersiaplah menanti giliran untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran,"tulis Jenderal TNI Hendropriyono.
Menurut jebolan Akademi Militer 1967 itu, saat ini rakyat Indonesia merasa lega atas kado akhir tahun berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini atas sepakterjang FPI.
Dengan keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang itu, menurut Jenderal TNI Hendro, masyarakat berharap kehidupan masyarakat akan lebih tenang.
Sebab sudah tak ada lagi kelompok ormas yang mengusik orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang hormat kepada bendera merah putih, merazia cafe dan merazia warung makan, toko obat serta semua kegiatan main hakim sendiri.
AM Hendropriyono
"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.
Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," tulis mantan Panglima Kodam Jaya itu.
Jenderal TNI Hendro menceritakan, sebenarnya pembubaran FPI sudah lama tercetus.
Bahkan Presiden RI Gus Dur pernah berkeinginan membubarkan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.
"FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepakterjangnya.
Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tulis Jenderal TNI Hendro.
Jenderal TNI Hendro menjelaskan, penetapan FPI sebagai ormas terlarang melalui prosedur hukum yang kuat dengan melibatkan banyak pihak berwenang.
"SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang.
Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme," tulis Jenderal TNI Hendro.
Karena dasar itulah, Jenderal TNI Hendropriyono menyatakan bahwa siapa saja di kemudian hari sengaja menampung mantan anggota FPI, maka bersiaplah berhadapan dengan negara dan hukum.
"Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.
Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum.
Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya.
Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," tulis Jenderal senior Kopassus itu.
Perlu diketahui, keputusan FPI menjadi ormas terlarang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kemarin, Rabu 30 Desember 2020.
Dan dengan keputusan itu, maka FPI resmi bubar dan berstatus sebagai ormas terlarang di Bumi Indonesia.
S: Viva.co