INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) kini menjadi kelompok terlarang. FPI punya jejak pidana sebelum akhirnya dilarang oleh ne...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) kini menjadi kelompok terlarang. FPI punya jejak pidana sebelum akhirnya dilarang oleh negara.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam. Pihak yang ikut dalam SKB ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT.
Pemerintah membuka jejak-jejak pelanggaran hukum pidana yang dilakukan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) ini. Ada pidana terorisme, ada pula pidana umum.
Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.
"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.
"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Setelah itu, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan video dukungan FPI terhadap ISIS.
Dalam layar monitor yang ditunjukkan, muncul tulisan 'Video dukungan FPI terhadap ISIS'. Video itu memuat orasi Habib Rizieq.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik," begitu kata Habib Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
"Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik," sebut Habib Rizieq dalam video itu.
Dalam video itu, Habib Rizieq juga menyebut perlawanan kezaliman terhadap Amerika Serikat. Menurut dia, ini juga cita-cita yang baik.
"Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir!" kata Habib Rizieq.
"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" sebut Rizieq masih dalam video itu.
Selain itu, Habib Rizieq selaku pimpinan FPI juga tengah menghadapi perkara kasus kerumunan Petamburan Jakarta pusat dan kerumunan Megamendung Bogor.
Mundur ke belakang, pada 2003, Habib Rizieq pernah menjadi tersangka kasus penghasutan. Dia dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP. Kasus ini bermula ketika sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan malam itu.
Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dia baru bebas dari Rutan Salemba pada November 2003.
Tahun 2008, Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pada 2008. Hasutan ini terkait dengan insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Petinggi FPI lainnya, yakni Munarman, juga divonis setahun setengah penjara dalam kasus itu.
Ada pula kasus-kasus yang dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni kasus chat mesum tahun 2018 yang belakangan akan digulirkan kembali usai ada putusan praperadilan. Ada pula kasus dugaan penodaan Pancasila tahun 2018 yang penyidikannya dihentikan.
s: detik.com