$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah melalui keputusan bersama enam pejabat menteri dan lembaga tinggi memutuskan, pelarangan semua aktivitas...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah melalui keputusan bersama enam pejabat menteri dan lembaga tinggi memutuskan, pelarangan semua aktivitas dan penggunaan atribut simbol yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Pencopotan ini menyusul dari dilarangnya FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
 
Mengetahui hal tersebut, Rizieq Shihab pun langusng memberi instruksi kepada jajarannya.

Pertama menggugat Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga ke PTUN.

Pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI..

"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

Front Pembela Islam (FPI)
Front Pembela Islam (FPI) (ist)
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

Alasan Kegiatan FPI Dihentikan

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.

Organisasi Baru Pengganti FPI

Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Namun, selang beberapa jam setelah pengumuman, di twiter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.

Salah satunya, twitter @Petamburan_3 merespon sebagai berikut.

“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.

Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.

Namun akun @Petamburan_3 kemudian disuspen oleh twitter karena dianggap sensitif.

Ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi,

"Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah.

Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam.

Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang.

Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."

Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula.

Di atasnya tertera nama, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan.

Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.

Muncul Nama Front Pejuang Islam Ganti Front Pembela Islam, Namun Akun yang Membagikan Disuspen

Setelah FPI - Front Pembela Islam dibubarkan, muncul nama Front Pembela Islam.

Namun akun penyebar nama tersebut yakni @PETAMBURAN_3 langsung disuspen twitter karena dianggap penyebarkan kan info sensitif.

(*)


 





S: Tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan
INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnn_oSvKAe9gWo8cLlvPakFEeh3K5X_kp9SwbnPndmB7H1Cj3BNTILW1_h-onfB2KQ19ZKu1pzgAGgGEyzWngeG7j_e1dMVlpjWOUZDwS5R37kis9P27yGXanNQhmoUUN3Kg14SSe_ewM/w640-h356/IMG_20201231_092809.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnn_oSvKAe9gWo8cLlvPakFEeh3K5X_kp9SwbnPndmB7H1Cj3BNTILW1_h-onfB2KQ19ZKu1pzgAGgGEyzWngeG7j_e1dMVlpjWOUZDwS5R37kis9P27yGXanNQhmoUUN3Kg14SSe_ewM/s72-w640-c-h356/IMG_20201231_092809.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/instruksi-rizieq-shihab-usai-negara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/instruksi-rizieq-shihab-usai-negara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy