$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hot News Minggu Subuh, Setelah 14 Jam Diperiksa MRS Keluar Dengan Rompi Tahanan & Tangan Terikat

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan ...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Rizieq langsung digiring ke mobil
 tahanan.

Kedua tangan Rizieq terikat cable ties. 

Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. 

Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. 

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. 

Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

S : kompas


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hot News Minggu Subuh, Setelah 14 Jam Diperiksa MRS Keluar Dengan Rompi Tahanan & Tangan Terikat
Hot News Minggu Subuh, Setelah 14 Jam Diperiksa MRS Keluar Dengan Rompi Tahanan & Tangan Terikat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM07NyN9-58ZcB2FH80x_Aq7nLNvsYcQL40qZCi0megVimq-yk-CG06BE5rbmG3nart7KsuvzYTQ7fWJpFLgvclxm2gMMReATQjSc7JTfM1j6N9SzVDeMKgxweK9aK0b3L6HuiKRJ0UFc/w640-h396/IMG-20201213-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM07NyN9-58ZcB2FH80x_Aq7nLNvsYcQL40qZCi0megVimq-yk-CG06BE5rbmG3nart7KsuvzYTQ7fWJpFLgvclxm2gMMReATQjSc7JTfM1j6N9SzVDeMKgxweK9aK0b3L6HuiKRJ0UFc/s72-w640-c-h396/IMG-20201213-WA0000.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/hot-news-minggu-subuh-setelah-14-jam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/hot-news-minggu-subuh-setelah-14-jam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy