INDONESIAKININEWS.COM - Setelah ditetapkan pemerintah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dilarang setiak aktivitasnya dala...
INDONESIAKININEWS.COM - Setelah ditetapkan pemerintah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dilarang setiak aktivitasnya dalam bentuk apapun. Hal itu berdasarkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh enam menteri dan lembaga.
Berangkat dari hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief langsung menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat agar mencopot segala atribut yang berkaitan dengan FPI.
Tak hanya itu, Kombes Pol. Heru Novianto juga melarang segala aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh FPI.
"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Rabu (30/12/20).
Lebih lanjut, Heru mengatakan pihaknya telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," tegas Heru.
Heru mengatakan petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau, selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.
"Iya itu tadi warga sendiri (yang melepas atribut FPI), jadi memang kita imbauannya mereka sendiri yang lepas. Apabila mereka melepas kita biarkan saja, tapi kalau mereka tidak melakukan pelepasan sendiri ya kami yang melakukan tindakan," ujar Heru.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
s: indozone.id