INDONESIAKININEWS.COM - Usai dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) memastikan akan melakukan perlawanan. Hal itu sebagaimana ins...
INDONESIAKININEWS.COM - Usai dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) memastikan akan melakukan perlawanan.
Hal itu sebagaimana instruksi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Perlawanan dimaksud adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Beliau (Rizieq Shihab) tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum. Nanti kami akan (ajukan gugatan) ke PTUN,” kata Sugito.
Kendati demikian, Sugito tak merinci kapan tepatnya gugatan itu akan dilayangkan.
Hanya saja, kata Sugito, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan.
“Kita akan ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” tandasnya.
Aparat menurunkan semua atribut FPI di maskas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto RMCO.id
Sementara, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar menyebut, pihaknya langsung mendeklarasikan wadah baru.
Kini, ormas besutan HRS itu berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI),” ujarnya kepada RMOL, Rabu (30/12) petang.
Azis menegaskan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
“Bukan berubah, itu kendaraan baru,” jelasnya.
Orang dekat HRS ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Hanya saja, Aziz tak menyebut secara rinci di mana lokasi deklarasi dilakukan.
“Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.
Aziz juga enggan membeberkan siapa saja yang ikut dalam deklarasi itu.
“Nanti di infokan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya.
Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.
Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa.
Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya karena sudah tak lagi memiliki legal standing.
Itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.
S: Pojoksatu