$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FPI Dibubarkan, Karma Ahok Viral: Anda Zalimi Saya, Anda Lawan Tuhan

INDONESIAKININEWS.COM -  Karma Ahok viral setelah FPI dibubarkan, Rabu (30/12/2020).  Karma Ahok itu berupa ucapan Ahok saat diadili sebagai...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Karma Ahok viral setelah FPI dibubarkan, Rabu (30/12/2020). 

Karma Ahok itu berupa ucapan Ahok saat diadili sebagai terdakwa penistaan agama Surat Al Maidah.

Saat itu Ahok percaya jika orang-orang atau siapapun yang zalim dengan dia, akan dihadapkan oleh Tuhan.

“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” kata Ahok dalam sidang merespons kesaksian Ketua MUI, Maruf Amin kala itu.

Kata-kata Ahok itu diviralkan oleh pendukung Ahok. Pendukung Ahok menyambutnya sebagai kabar gembira dan me-mention akun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di media sosial.

Bagi pendukung Ahok, keputusan pemerintah membubarkan FPI adalah langkah tepat. Selain itu bagi pendukung Ahok, FPI dibubarkan adalah karma bagi ormas Islam ini lantaran beberapa tahun lalu turut serta mendongkel Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.

Pendukung Ahok menyambut pembubaran FPI dengan menggaungkan tagar #FPITERLARANG. Selain itu ada pendukung Ahok yang mengaitkan pembubaran FPI ini dengan karma Ahok.

“Koh Ahok @basuki_btp – ada kabar gembira nih….#FPITERLARANG Gusti mboten sare Koh..It is so so so true,” tulis akun @Je-Ly dikutip Rabu 30 Desember 2020.

Dalam postinganya, akun itu menyertakan foto Ahok dalam sidang dugaan penistaa agama yang menjeratnya tiga tahun silam. Dalam sidang tersebut, kata-kata Ahok begitu terkenal yang belakangan ini dipakai.

“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” kata Ahok dalam sidang merespons kesaksian Ketua MUI, Maruf Amin kala itu.

Kata-kata karma Ahok itu sebelumnya viral di media sosial kala Imam Besar FPI Habib Rizieq ditetapkan tersangka dan penahanan dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan pada 13 Desember lalu.

Pebriansyah Ariefana Rabu, 30 Desember 2020 | 16:02 WIB

Saat itu Ahok percaya jika orang-orang atau siapapun yang zalim dengan dia, akan dihadapkan oleh Tuhan.
Kata-kata Ahok tersebut menghiasi dan riuh di media sosial, diunggah oleh akun-akun pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Lapor Kalau Ada Atribut FPI

Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.

"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.

Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

S:suara


Name

Berita,23993,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23025,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FPI Dibubarkan, Karma Ahok Viral: Anda Zalimi Saya, Anda Lawan Tuhan
FPI Dibubarkan, Karma Ahok Viral: Anda Zalimi Saya, Anda Lawan Tuhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgox8eNPPvwVTzlsGO7Rz_j9HDonTgdcW5FqWfaKavJpKaWgC5tJjVj48gHE95THJSlFXv5Bkh5xJME30ALxuEALSn9VExGTfgCU08wwduP_01Q8L2FsZxjypg4iiaJPlUKU6lXyAVH9gQ/w640-h360/Screenshot_2020-12-30-17-16-20-74.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgox8eNPPvwVTzlsGO7Rz_j9HDonTgdcW5FqWfaKavJpKaWgC5tJjVj48gHE95THJSlFXv5Bkh5xJME30ALxuEALSn9VExGTfgCU08wwduP_01Q8L2FsZxjypg4iiaJPlUKU6lXyAVH9gQ/s72-w640-c-h360/Screenshot_2020-12-30-17-16-20-74.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/fpi-dibubarkan-karma-ahok-viral-anda.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/fpi-dibubarkan-karma-ahok-viral-anda.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy