$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah Indonesia menyatakan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).  Konsekuensinya, organisasi masyarakat...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Indonesia menyatakan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Konsekuensinya, organisasi masyarakat (ormas) ini tidak bisa menyelenggarakan aktivitas atas nama FPI lagi.

Hal ini disampaikan Menteri Mahfud Md yang mengumumkan bahwa pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang diselenggarakan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.

Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.

Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Hal ini ditanggapi santai oleh Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (30/12/2020).

Menurut Ia, FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat.

Secara stuktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.

"Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," sambungnya

«
1
2
»
Kebijakan ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.

Ditegaskan Imam Mahdi, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Ada alasan soal SKT. 

Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terang ia.






S:Suara



Name

Berita,23993,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23025,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum
FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrFIvg5b49RhZUqgANesk4dYAdXBjFrZ9uG3j2B9f43I5cprpCnNFEwbP-nQVZ0yHTXOUzKHc3YRA2LDmbbVWjtDhW_TTfu7wSft2NKoTIFUIuQtW8QPCy6xVXT165gmRqxxAyAD2BnAs/w640-h348/Screenshot_2020-12-30-15-38-39-68.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrFIvg5b49RhZUqgANesk4dYAdXBjFrZ9uG3j2B9f43I5cprpCnNFEwbP-nQVZ0yHTXOUzKHc3YRA2LDmbbVWjtDhW_TTfu7wSft2NKoTIFUIuQtW8QPCy6xVXT165gmRqxxAyAD2BnAs/s72-w640-c-h348/Screenshot_2020-12-30-15-38-39-68.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/fpi-dibubarkan-fpi-sumsel-tidak-ada.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/fpi-dibubarkan-fpi-sumsel-tidak-ada.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy