INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menghentikan dan melarang kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Saat ditanyakan terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berbicara banyak. Sebab menurutnya, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan pusat. Itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," kata Riza di Balai Kota, Rabu malam (30/12).
Orang nomor dua di Jakarta itu menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri urusan ormas karena segala regulasi dan ketentuan mengenai ormas merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Kewenangan, regulasi dan lain-lain itu kewenangan pusat. Urusan itu sama pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas," tandas Riza.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
S:rmoldkijakarta