INDONESIAKININEWS.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan ulama pemb...
INDONESIAKININEWS.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan ulama pemberani.
Pernyataan itu disampaikan Fadli untuk menyoroti pernyataan pakar hukum dan tata Negara Refly Harun. Di mana Refly menilai, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq tidak layak dipidanakan. Refly menyuarakan itu melalui kanal YouTube pribadinya.
"Saya ikut mendoakan Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yang menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan dan kebiadaban," ujar Fadli Zon lewat Twitter, Sabtu (12/12/2020).
Fadli berharap, Rizieq mendapat keadilan dan keberadaban. Dia pun mengajak publik untuk melihat perkembangan Bangsa Indonesia dari kasus yang menjerat Rizieq.
"Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan, dimulai dari sini. Mudah-mudahan masih ada keadilan dan keberadaban," tuturnya.
Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan, dimulai dr sini. Mudah2an masih ada keadilan n keberadaban. Sy ikut mendoakan Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yg menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan n kebiadaban. https://t.co/461P5Sps9p
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 12, 2020
Sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu pagi didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizieq mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.
Sebelum diperiksa, Rizieq menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
S:akurat