INDONESIAKININEWS.COM - Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa dirinya tidak akan ragu bertindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengh...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa dirinya tidak akan ragu bertindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran menyatakan bahwa pihaknya beserta Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Fadil Imran melalui konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 7 Desember 2020 di Jakarta.
Sebelum menyatakan hal tersebut, Irjen Pol Fadil Imran menerangkan tentang kronologis penyerangan terhadap kepolisian yang dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan pengikut Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ujar Irjen Pol Fadil Imran, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari akun Twitter @GunRomli pada Senin, 7 Desember 2020.
Fadil Imran menyatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan oleh anggota yang terancam keselamatan jiwanya, hingga menimbulkan korban jiwa sebanyak enam orang dari pihak penyerang.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
"Sehingga terhadap kelompok yang diduga kelompok MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," tambahnya.
Irjen Pol Fadil Imran kemudian menegaskan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
Diduga 10 orang pengikut Rizieq FPI menyerang polisi dgn senjata api & senjata tajam, 6 orang ditembak mati di tempat, 4 buron. Ini himbauan tegas Kapolda Metro Jaya & Pangdam Jaya kpn Rizieq & pengikutnya!https://t.co/c7OwXe55VU
Ini sudah aksi terorisme! pic.twitter.com/P9CSfZ9FP1— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 7, 2020
"Kami, saya dan Pangdam Jaya kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana," jelasnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa jika tindakan menghalang-halangi petugas penyidikan tetap terjadi, dirinya beserta jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas.
"Dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya beserta Pangdam Jaya, tidak akan ragu, untuk melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya.**
S:mantrasukabumi