$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Gugat SKB ke PTUN

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pemb...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merujuk surat keputusan bersama atau SKB enam pejabat negara.

Perwakilan FPI, Azis Yanuar menyampaikan pihaknya bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SKB enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Untuk SKB itu, nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan ini," kata Azis kepada VIVA pada Rabu, 30 Desember 2020.

Azis yang sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI menduga langkah pemerintah sebagai upaya pengalihan isu dalam pengusutan kasus kematian enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang ditembak polisi.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji, dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Menurut dia, FPI tidak masalah dibubarkan seluruh kegiatannya oleh pemerintah. Sebab, masih bisa membuat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," jelas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pembubaran FPI diteken enam pejabat tinggi kementerian dan negara dalam surat keputusan bersama (SKB). Mahfud mengatakan demikian dalam konferensi pers, Rabu kemarin, 30 Desember 2020.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud.

Pun, enam pejabat tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.


s: viva.co.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Gugat SKB ke PTUN
Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Gugat SKB ke PTUN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYc-cJjc8Bf5Azhche9OXXvlP4FQUwllBiD3Xcz8htzWqthRP32nqaK-3sZqimikbrfmt0x32jcVvfV_7wZRUSGxBPso4-oLNv7Y8okKNunN9E7S7Lg49ezeupexBMsBhcHJM7Y8jqbb5Z/w640-h360/ea3da353ff4969bf354583164703bccf.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYc-cJjc8Bf5Azhche9OXXvlP4FQUwllBiD3Xcz8htzWqthRP32nqaK-3sZqimikbrfmt0x32jcVvfV_7wZRUSGxBPso4-oLNv7Y8okKNunN9E7S7Lg49ezeupexBMsBhcHJM7Y8jqbb5Z/s72-w640-c-h360/ea3da353ff4969bf354583164703bccf.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/dibubarkan-pemerintah-fpi-siap-gugat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/dibubarkan-pemerintah-fpi-siap-gugat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy