$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, SBY: Keadilan Akan Datang

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Calon Gubernur Sumatera Barat...


INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pilkada. Menurut dia, ada beberapa persoalan yang datang di luar akal sehat.

SBY meyakini bahwa keadilan akan datang, meski terlambat. Adapun Mulyadi sendiri merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat.

"Sering kali ada sesuatu yang sulit diterima oleh akal sehat (common sense). Namun, percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat tapi pasti," ujar SBY dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 dengan diusung Demokrat dan PAN. SBY pun meminta Mulyadi tetap berjuang untuk kemajuan Sumatera Barat.

"Pak Mulyadi, saya harap Anda tetap tabah. Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat yang kita cintai," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa.

Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.

"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Karenanya, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

S:liputan6


Name

Berita,24013,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23045,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, SBY: Keadilan Akan Datang
Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, SBY: Keadilan Akan Datang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEIKCpBvTlA3Lha6QCc5feCPRri6dEmNnO66MMv-4TZmcHoEwHnKnQ0oUKct-0ubVz9R_HTSkAIJYE-nkGf-Gcf3eXzJXAFb7B0jHnR3p9C2KaU9mm8KW6tx2Lado2fsp6zPZX8eXSdFg/w640-h354/Screenshot_2020-12-06-09-17-46-16.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEIKCpBvTlA3Lha6QCc5feCPRri6dEmNnO66MMv-4TZmcHoEwHnKnQ0oUKct-0ubVz9R_HTSkAIJYE-nkGf-Gcf3eXzJXAFb7B0jHnR3p9C2KaU9mm8KW6tx2Lado2fsp6zPZX8eXSdFg/s72-w640-c-h354/Screenshot_2020-12-06-09-17-46-16.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/cagub-sumbar-mulyadi-jadi-tersangka-sby.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/cagub-sumbar-mulyadi-jadi-tersangka-sby.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy