INDONESIAKININEWS.COM - FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumu...
INDONESIAKININEWS.COM - FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkannya.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Wamen Menkumham Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej :
Tidak boleh ada lagi penggunaan simbol-simbol dan atribut FPI
FPI tidak lagi diperbolehkan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun
30 Des 2020
Keputusan bersama:
✅ Menkumham
✅ Mendagri
✅ Jaksa Agung
✅ Kapolri
-----------
Akhirnya
GUSTI ORA SARE
.....
.
.
.
Thomy Setiawan
Dengan demikian setelah di keluarkan keputusan FPI oleh menteri Mahfud MD sebagai organisasi terlarang ,tidak menutup kemungkinan bahwa Rizieq Shihab selaku pentolan FPI semakin sempit ruang menyebarkan radikalisme di Indonesia.
Keputusan pak Mahfud MD ini pastinya mendapatkan reaksi positif bagi masyarakat Indonesia karena FPI lah sumber kegaduhan di Indonesia selama ini.
Bagaimana pendapat pembaca setia IndonesiakiniNews.com
S:Suara