INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria di Dusun Muara Tolang, Desa Doloksaut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumate...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria di Dusun Muara Tolang, Desa Doloksaut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, bernama Syahrul Harahap (28 tahun), tega menghantam kepala ibu kandungnya sendiri hingga tewas pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Syahrul menghantam kepala ibu kandungnya, Dasima Siagian (52 tahun), dengan menggunakan balok kayu sebanyak dua kali. Sang ibu pun roboh di bawah kakinya dengan kondisi kepala berdarah.
"Setelah bagian kepala korban dipukul dengan balok kayu sebanyak dua kali, Dasima yang merupakan ibu kandung pelaku tersungkur di hadapan pelaku," terang Kasat Reskrim Taput, AKP Jonser Banjarnahor didampingi Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, dan sejumlah perwira Polres Taput di Mapolres Taput, Rabu (9/12/2020).
Dasima masih bernapas usai ambruk dipukul Syahrul dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawa sang ibu tak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir.
Berdasarkan pengakuan Syahrul kepada polisi, saat itu, ia baru bangun tidur dan merasa perutnya lapar. Namun, sang ibu rupanya belum memasak nasi.
Syahrul kemudian bertanya kepada ibunya yang sedang membersihkan rumah, kenapa nasi belum tersaji. Sang ibu kemudian menjawab, "kalau lapar, makanlah ke rumah tetangga. Ada hajatan. Ibu tadi ikut membantu masak di sana."
Bukannya memaklumi, Syahrul malah tidak terima dan marah dengan jawaban ibunya itu.
"Tersangka tidak terima jawaban ibunya, dan langsung mengambil kayu balok lalu memukul kepala ibunya sebanyak 2 kali," terang AKP Jonser.
Setelah memukul ibunya, Syahrul pun langsung tersadar bahwa tindakannya sudah keterlaluan. Ia kemudian meminta pertolongan tetangganya untuk membawa ibunya ke puskesmas.
"Masyarakat langsung menghubungi Kepala Desa dan aparat kepolisian dan mengamankan tersangka," jelas Jonser.
Syahrul kini telah ditangkap oleh Polres Taput. Dia dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 354 KUHPid dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Taput.
s: indozone.id