INDONESIAKININEWS.COM - Waketum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik pemerintah yang menyatakan FPI kini terlarang. Anggota Komisi III DPR ...
INDONESIAKININEWS.COM - Waketum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik pemerintah yang menyatakan FPI kini terlarang. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra yang satu ini menilai pelarangan FPI sudah tepat.
"Jadi terkait pembubaran FPI sebagai ormas terlarang karena memang ini sudah dikeluarkan Menkum HAM dan juga pada saat pendaftaran dengan Mendagri lalu tidak terdaftar, maka apa yang sudah dilakukan pemerintah itu saya kira tepat karena bagaimanapun juga organisasi ini tidak terdaftar di Kemendagri maupun sudah dibatalkan badan hukumnya Kemenkum HAM," kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Wihadi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Dia menilai jika FPI mengubah nama, maka itu harus melewati sejumlah proses sebelum resmi. Proses itu sesuai UU Ormas.
"Apabila ada nama organisasi yang baru, itu pun mesti melalui proses hukum termasuk harus didaftatkan. Di Kemendagri, sesuai aturan hukum UU Ormas yang berlaku," sebut Wihadi.
Wihadi menegaskan pelarangan FPI oleh pemerintah sudah tepat. Dia menegaskan FPI sudah lama tak terdaftar ulang.
"Untuk itu langkah pemerintah ini kami nilai sudah tepat karena sesuai aturan hukum memang sudah ada pembatalan badan hukum di Kemenkum HAM dan tak terdaftar sejak ada pendaftaran ulang di Kemendagri," ucap Wihadi.
Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik keras pelarangan FPI. Fadli Zon bicara soal demokrasi yang mati.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon di Twitter-nya, Rabu (30/12).
Adapun pemerintah dalam keputusannya menyatakan pelarangan FPI sudah sesuai peraturan perundangan dan disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya kemarin.
s: detik.com