INDONESIAKININEWS.COM - Posting-an akun Twitter @TMCPoldaMetro soal aduan kerumunan melanggar protokol kesehatan COVID-19 diserbu warganet. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Posting-an akun Twitter @TMCPoldaMetro soal aduan kerumunan melanggar protokol kesehatan COVID-19 diserbu warganet.
Warganet ramai-ramai melaporkan adanya kerumunan massa terkait Habib Rizieq Syihab pada posting-an Twitter @TMCPoldaMetro.
"Laporkan kepada kami jika menemukan kerumunan orang melanggar protokol COVID-19.
Bisa menghubungi ke nomor kami +6282216666911," demikian cuitan akun TMCPoldaMetro pada 24 September 2020, seperti dilihat detikcom, Sabtu (14/11/2020).
Posting-an tersebut mendapat balasan sejumlah netizen. Mereka melaporkan kerumunan terkait kegiatan Habib Rizieq Syihab mulai dari kepulangan dari Arab Saudi hingga kegiatan keagamaan di beberapa lokasi.
"Dibandara min.. sekarang boleh ya motor masuk tol?? Ap polisi tutup mata? Semua manusia derajatnya sama min," tulis akun @yafetferdianus membalas cuitan @TMCPoldaMetro.
Ada juga yang membalas posting-an TMCPoldaMetro dengan video kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor.
Ada juga yang mengkritisi Pemprov DKI Jakarta agar menindak pelanggar protokol kesehatan.
"tolong jgn cuma ngeledekin @TMCPoldaMetro doang (aku belain min), @dinkesJKT dan @DKIJakarta yg ngeluarin peraturan PSBB juga ikut andil," tulis akun @and2wangsamulia.
Polda Metro Jaya sebelumnya meluncurkan Timsus Mobile Penindak COVID-19. Polda Metro Jaya juga buka aduan online soal pelanggaran protokol kesehatan. Seperti apa?
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya membuka pengaduan online terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta.
Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa melaporkan via akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, polres, hingga polsek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menampung aduan dari masyarakat.
"Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa mengadukan ke kami melalui akun media sosial.
Misalnya lihat pelanggaran protokol kesehatan di mal, silakan lapor ke kami," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Masyarakat bisa mengadukannya melalui akun Twitter @HumasPoldaMetroJaya, akun Facebook HumasPoldaMetroJaya atau akun Instagram @Humas.PMJ.
Atau bisa juga dengan mengakses link https://shor.by/DHP.
Link ini merupakan layanan aduan online untuk melaporkan masalah protokol COVID-19 hingga masalah kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memiliki layanan hotline melalui WhatsApp di nomor 0822-1666-6911, atau melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, akun Facebook TMCPoldaMetro dan akun Instagram @tmcpoldametro.
Nantinya, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Timsus Penindak COVID-19. Timsus Penindak COVID-19 akan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan
S:Detik.com