INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegia...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab.
Anies akan diminta klarifikasi pada Selasa (17/11) besok.
"Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).
Selain Anies, Tubagus menyebut ada beberapa tokoh lainnya yang akan dipanggil.
Tapi dia tidak merinci siapa saja orang-orang itu.
"Banyak," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Syihab.
Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak.
Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum...," sebut dia.
"Dan kemudian beberapa tamu yang hadir," jelas Argo.
Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
S: detikNews