INDONESIAKININEWS.COM - Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat ke polisi. Pelaporannya itu karena d...
INDONESIAKININEWS.COM - Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat ke polisi.
Pelaporannya itu karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Saya sebagai Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisplinan Satgas Covid-19 kota bogor melaporkan Dirut RS UMMI ke Polresta Bogor dengan aduan bahwa yang bersangkutan dengan rekan-rekannya menghambat dan menghalangi upaya dalam menangani wabah dan penyakit menular," kata Kabidgakum Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Satgas Covid-19 Kota Bogor juga telah meminta kepada RS UMMI untuk melakukan Swab test ulang terhadap Habib Rizieq.
Pihaknya meminta kepada RS UMMI untuk turut andil dalam bersinergi menanggulangi wabah penyakit menular, termasuk melaporkan hasil Swab test tersebut kepada Satgas Covid-19.
"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan.
Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," katanya.
Satgas Covid-19 menegaskan ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.
"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," tegasnya
S: suara