INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri merencakan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar p...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri merencakan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur.
Konten tersebut disebarkan melalui Channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Gus Nur sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut.
"Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB," tutur Awi seperti dikutip Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Namun Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.
s: law-justice.co