Sandiaga Uno & Rosan Roeslani INDONESIAKININEWS.COM - JAKARTA - Belum genap setahun, dua perusahaan milik Sandiaga S Uno dan Roslan P. ...
INDONESIAKININEWS.COM - JAKARTA - Belum genap setahun, dua perusahaan milik Sandiaga S Uno dan Roslan P. Roeslani dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah keuangan membelit perusahaan di bawah bendera Recapital Group.
Adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Recapital yang baru saja dicabut izinnya oleh otoritas karena dinilai melanggar sejumlah peraturan dan tidak memenuhi ketentuan solvabilitas.
Pada awal Februari 2020, OJK lebih dulu mencabut izin usaha Recapital Sekuritas. Pencabutan izin usaha karena otoritas menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pasar modal.
Pelanggaran pertama, Recapital Sekuritas dinilai melanggar pasal 107 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal karena menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang dinilai menyesatkan regulator.
Manajemen juga dinilai melanggar ketentuan angka 2 huruf b peraturan nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Kedua, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Abi Hurairah Mochdie selaku direktur utama Recapital Sekuritas dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD. Pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan itu seperti tertuang pada poin pertama.
Dengan adanya pelanggaran tersebut OJK memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta kepada perusahaan. Selain itu, izin usaha Recapital Sekuritas pun dicabut.
“Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.” Demikian seperti dikutip dari siaran pers OJK yang dipublikasikan 4 Februari 2020.
Di samping itu, Abi Hurairah Mochdie selaku direktur utama dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD Recapital Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp600 juta.
Penggurus Recapital Sekuritas pun diganjar sanksi berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek. Mereka juga dilarang dilarang menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama 3 tahun.
Selanjutnya, perusahaan Sandiaga Uno dan Rosan Roslani yang dicabut izin usahanya adalah Asuransi Recapital yang baru saja dipublikasikan OJK. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat PENG-50/NB.1/2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.
"OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta," demikian seperti dikutip pada siaran pers.
Menurut Anggar, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi PKU yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.
Berdasarkan catatan Bisnis, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Waktu itu otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut. Namun, tampaknya masalah solvabilitas masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.
Asuransi Recapital ini sebelumnya juga ingin dilepas oleh Recapital Group. Namun, hingga akhirnya izin dicabut perusahaan ini tidak mendapatkan investor.
Kondisi berbeda dibandingkan dengan PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife). Perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya di bawah bendera Recapital Group ini lolos dari lubang jarum karena diselamatkan oleh investor.
Pada pengujung 2017, PT Transpacific Mutualcapita mengambil alih Asuransi Jiwa Recapital sekitar 99,9%. Kemudian pada awal 2019, Relife resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.
Bisnis mencoba menghubungi Sandiaga Uno melalui pesan singkat, tetapi tidak terkirim. Sementara itu, Rosan Roeslani tidak merespons meskipun pesan yang disampaikan sudah dikirim.
KONGLOMERASI KEUANGAN
Di bawah bendera Recapital Group, Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani berkongsi bisnis. Perusahaan ini berinvestasi di sejumlah bidang. Mereka berjaya ketika melakukan divestasi saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. pada 2007.
Duo sahabat itu meraup cuan besar dari pelepasan 71,6 persen saham ke Texas Pasific Group (TPG) milik Patrick Walujo. TPG sendiri tak kalah untung dari Recapital, karena melepas BTPN ke Sumitomo Mitsui Banking Corporation pada 2015.
Duit dari pelepasan saham BTPN itu kemudian dibelanjakan ke sejumlah perusahaan keuangan seperti membeli PT Bank Eksekutif Tbk. yang kemudian diganti nama menjadi Bank Pundi. Bank ini kemudian dilepas ke Pemprov Banten dan berganti nama Bank Banten.
Recapital saat ini hanya memiliki saham di PT Bank Kesejahteraan Ekonomi. Namun, kepemilikannya hanya minoritas. Selain itu, catatan Bisnis, Sandiaga dan Rosan memiliki saham di Recapital Asset Management dan Global Sarana Lintas Artha.
Sementara itu, di sektor industri mereka memiliki Acuatico Group, yakni pemilik sejumlah perusahaan penyedia air bersih perkotaan seperti Aetra Air Tangerang, Aetra Air Indonesia, Aetra Air Jakarta, dan Acuatico Hanoi.
Recapital juga tercatat memiliki saham PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN) dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
s: bisnis.com