$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Tetapkan 4 Pengendara Moge Tersangka Penganiaya Prajurit TNI

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu INDONESIAKININEWS.COM -  Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat...

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu

INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia, sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).

Kabidhumas Polda Sumatera Barat Kombespol Satake Bayu seperti dilansir dari Antara mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS 18, dan MS, 49, sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS, 48, dan JA, 26.

”Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata Satake Bayu pada Minggu (1/11).

Dia mengatakan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasar keterangan saksi dan CCTV toko di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

”Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Menurut Kapolresta, dalam memproses kasus itu, telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lain. Proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. ”Untuk moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi,” kata Dodi.

Dia menambahkan, siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lain, wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan. ”Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” ucap Dodi.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial. Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.


s: jawapos.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Tetapkan 4 Pengendara Moge Tersangka Penganiaya Prajurit TNI
Polisi Tetapkan 4 Pengendara Moge Tersangka Penganiaya Prajurit TNI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8bpkOa-_H3gM3R-ji7Xgcx7zasOoNztNQ0Hmr5xC6yhSZbV82uB1OExAmELH8VuJvgO9aUk2Kd4w5mJMMvrV2LoLaG3o9EAtDKFfVD0GJqJgOb4IAtVrhhpTzy1xQIR8GHUQ2NPoqNcCF/w640-h432/20200819_105534-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8bpkOa-_H3gM3R-ji7Xgcx7zasOoNztNQ0Hmr5xC6yhSZbV82uB1OExAmELH8VuJvgO9aUk2Kd4w5mJMMvrV2LoLaG3o9EAtDKFfVD0GJqJgOb4IAtVrhhpTzy1xQIR8GHUQ2NPoqNcCF/s72-w640-c-h432/20200819_105534-1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/polisi-tetapkan-4-pengendara-moge.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/polisi-tetapkan-4-pengendara-moge.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy