Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia, sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).
Kabidhumas Polda Sumatera Barat Kombespol Satake Bayu seperti dilansir dari Antara mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS 18, dan MS, 49, sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS, 48, dan JA, 26.
”Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata Satake Bayu pada Minggu (1/11).
Dia mengatakan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasar keterangan saksi dan CCTV toko di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.
”Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolresta, dalam memproses kasus itu, telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lain. Proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. ”Untuk moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi,” kata Dodi.
Dia menambahkan, siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lain, wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan. ”Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” ucap Dodi.
Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial. Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
s: jawapos.com