Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan besaran upah minimum (UM...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan besaran upah minimum (UMP) 2021 tidak akan naik. Namun ternyata regulasi ini "diabaikan" oleh setidaknya 5 gubernur yang tetap menaikkan besaran UMP untuk tahun depan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Sulawesi Selatan Nuridn Abdullah, dan Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepakat menaikkan UMP 2021. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan secara asimetris, tergantung apakah perusahaan tersebut terkena dampak COVID-19 atau tidak.
Lantas apa kata Menaker Ida soal kelima gubernur yang mengabaikan surat edaran yang dirilisnya? Ida menegaskan bahwa SE yang dikeluarkannya sejatinya hanya untuk referensi penetapan UMP 2021.
"Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent," jelas Ida, Minggu (1/11). Sebagai contoh Gubernur Ganjar misalnya yang menyebut Jateng biasa menetapkan upah minimum dalam tingkat kabupaten/kota serta besaran UMP ditentukan dari pendapatan dan inflasi daerah.
Lebih lanjut, SE diterbitkan untuk menjadi panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam menetapkan upah minimum di provinsinya. Terutama karena saat ini seluruh daerah Indonesia tengah berjuang untuk juga bisa mengendalikan wabah COVID-19.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam," kata Ida, dikutip dari Tempo, Senin (2/11). "Mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan."
Untuk informasi, Jateng menaikkan besaran UMP sebanyak 3,27 persen. Dengan demikian, UMP-nya naik dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12.
DI Yogyakarta juga menaikkan UMP sebanyak 3,54 persen pada 2021 mendatang. Sehingga besarannya naik menjadi Rp 1.765.000.
Sulsel menetapkan UMP 2021 meningkat 2 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan demikian nominalnya berubah dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876 mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Jatim memutuskan menaikkan UMP 2021 dengan cukup signifikan, yakni sebesar 5,65 persen atau Rp 100 ribu. Dengan demikian nominalnya berubah dari Rp 1.768.000 pada 2020 menjadi Rp 1.868.777 tahun depan.
Sedangkan DKI Jakarta memberi kelonggaran dalam kenaikan UMP 2021. Meski besarannya ditetapkan naik menjadi Rp 4.416.186,548 pada 2021 mendatang, namun bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 boleh tidak mengikutinya.
s: wowkeren.com