INDONESIAKININEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan pemerintah sendiri tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi...
INDONESIAKININEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan pemerintah sendiri tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi untuk menolak pernyataan Presiden Macron.
Namun, keputusan untuk menyuarakan aspirasi ini tidak diikuti oleh aksi perusakan.
Pernyataan ini sebagai tindak lanjut dari sikap Pemerintah Indonesia terkait pernyataan Presiden Macron.
"Dipersilakan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat menyampaikan kitik tetapi sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum," ujar Mahfud di Istana Negara, Sabtu (31/10/2020).
Sebelumnya ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa ucapan Presiden Macron telah melukai perasaan umat islam di seluruh dunia.
Pernyataan tersebut bisa memecah belah persatuan antar umat beragama di seluruh dunia, ketika dunia sangat memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi Covid-19
S:Kompas.com