INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) meminta agar hukuman cambuk turut diberlakukan sebagai instrumen hukum dalam Rancangan Und...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) meminta agar hukuman cambuk turut diberlakukan sebagai instrumen hukum dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok DPR.
"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Sobri memandang ajaran Islam memiliki ketentuan hukum dalam Alquran dan Hadis yang melarang mengonsumsi minuman beralkohol.
Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.
Oleh karena itu, Sobri meminta agar seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat hingga daerah wajib mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.
"FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda," kata dia.
Tak hanya itu, Sobri juga menilai dampak pasca mengonsumsi minuman beralkohol dari peredaran miras menimbulkan banyak ekses negatif.
Salah satunya adalah meningkatkan jumlah kriminalitas hingga meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Minuman beralkohol juga dinilai mempercepat penyebaran virus HIV/AIDS hingga menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak dan retribusi.
"Dari data yang ada jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 40 kasus.
Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa dalam rumah dan 2 kasus di dalam angkot," ucap Sobri.
Berkaca dari berbagai peristiwa tersebut, Sobri meminta DPR dan pemerintah melarang total segala bentuk produksi, distribusi, hingga penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan itu, kata dia, bisa diterapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan dari UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda.
"FPI meminta dengan tegas kepada DPR untuk tak memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah tanpa pengecualian," kata dia.
Baleg DPR berencana akan membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi Minol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
S:CNN