INDONESIAKININEWS.COM - meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Anies Baswedan, menerapkan peraturan daerah (perda) terk...
INDONESIAKININEWS.COM - meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Anies Baswedan, menerapkan peraturan daerah (perda) terkait protokol kesehatan.
Harus ada sanksi jika terjadi kerumunan di acara yang dibuat atau dihadiri oleh pimpinan FPI Rizieq Syihab itu.
"Kami sudah hubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta (Riza Patria) dan tadi siang Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan perda sebagaimana yang telah tertuang aturan yang dibuat pemerintah DKI," kata Doni, Sabtu (14/11).
Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan soal protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta.
Doni berharap tokoh-tokoh bekerja sama untuk menjaga protokol kesehatan.
Khususnya acara yang mengakibatkan massa berdatangan.
"Kami juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada bisa kerja sama agar kepatuhan protokol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, tapi kesadaran kolektif untuk melindungi sendiri dan lainnya," urainya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengirimkan bantuan masker dan hand sanitizer untuk acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Syihab.
"Betul sekali, Satgas Penanganan COVID-19 Pusat memberikan bantuan masker kain dan masker medis kepada satgas yang mengelola atau panitia Maulid Nabi serta panitia perayaan pernikahan putri Rizieq," kata Doni.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengirimkan dua surat kepada Rizieq Syihab tentang acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi. Pada surat soal Maulid Nabi, disebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan.
Dilihat detikcom, Sabtu (14/11/2020), dua surat tersebut tertanggal 13 November 2020.
Surat pernikahan ditujukan kepada Rizieq Syihab selaku orang tua pengantin, kemudian surat Maulid ditujukan kepada ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Khusus untuk surat pelaksanaan Maulid, selain soal protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker, serta pemeriksaan suhu tubuh, Bayu meminta ada pembatasan jumlah pengunjung.
Diminta, peserta yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen lokasi kegiatan," kata Bayu.
Pemprov menyebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan dan batas maksimal pengunjung.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," kata Bayu.
S:detik