INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) menuntut kesetaraan dalam proses hukum atas sangkaan Undang-Undang Karantina terkait peny...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) menuntut kesetaraan dalam proses hukum atas sangkaan Undang-Undang Karantina terkait penyelenggaraan Maulid Nabi dan resesi pernikahan anak Rizieq Shihab.
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan, sangkaan pasal tersebut tidak memiliki bukti kuat.
Dia berpandangan, Polri telah tebang pilih karena banyaknya acara yang terselenggara dengan mencakup banyak orang, tetapi tidak dikenakan pidana.
"Ini zalim, berlebihan dan ketidakadilannya nyata," kata Aziz dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (17/11).
Polri seharusnya melihat kesalahan di instansi sendiri karena terpaparnya sejumlah tahanan di rutan-rutan Polri.
Aziz menyampaikan desakan pencopotan petinggi Polri harus dilakukan sebagai asas kesamaan di mata hukum.
"Untuk kesamaan keadilan harusnya Kapolri dan Kabareskrim dicopot karena banyak tahanan terpapar Covid-19 di dalam sel," ucapnya.
Terkait dengan pemanggilan sejumlah pihak atas perhelatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab, FPI pun menilai itu tidak berlandasan. Kendati demikian, dia memastikan apabila ada panggilan klarifikasi, pentolan FPI itu akan hadir.
"Sampai saat ini belum ada undangan. Insya Allah kami penuhi kalau ada," tuturnya.
Untuk diketahui, Polri menyatakan akan memanggil sejumlah pihak dari ringkat RT hingga Gubernur DKI dan Rizieq Shihab untuk mengklarifikasi perizinan penyelenggaraan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Karantina.
S:alinea