$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa j...



INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

"Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja udah gitu," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Hasanuddin menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).

Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya.

"Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," ujarnya.

Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.

"Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira," katanya.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Usulan masa jabatan presiden jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya pernah datang dari politikus PPP Saifullah Tamliha.

Tamliha menyatakan masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.

Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sumber : cnnindonesia


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode
Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4wGNAg6bQ6zVa71EL9iRYPw5rRMLZLiAWbvAOS1yjeLYJnDgXWgPnoc-t4l-FtqmHLhm4X46WwbuZHTj13_0c5yEXWz5gKVdVFAq4x8L7FzYoFveOh4Nz-PmE1UmqEWxUGkV8HO-Feoxt/w640-h388/images+%25286%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4wGNAg6bQ6zVa71EL9iRYPw5rRMLZLiAWbvAOS1yjeLYJnDgXWgPnoc-t4l-FtqmHLhm4X46WwbuZHTj13_0c5yEXWz5gKVdVFAq4x8L7FzYoFveOh4Nz-PmE1UmqEWxUGkV8HO-Feoxt/s72-w640-c-h388/images+%25286%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/usul-fatwa-mui-masa-jabatan-presiden-7.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/usul-fatwa-mui-masa-jabatan-presiden-7.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy