$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kiri) [foto: suara.com] INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berh...

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kiri) [foto: suara.com]

INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap Markas Besar Polri jangan berhenti pada penangkapan terhadap pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Kini status hukum Gus Nur sudah tesangka.

Muannas berharap pemilik kanal Youtube yang ikut serta mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur juga diproses polisi.

"Semoga tidak berhenti Sugi, tetapi juga pemilik kanal YouTube yang kemudian ikut menyebarkan yang diduga dilakukan seorang dengan insiial RH seorang pakar hukum juga bisa ditindaklanjuti," kata Muannas.

Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia  mengapresiasi langkah Markas Besar Polri menangkap Gus Nur. "Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.

Muannas berharap kasus penangkapan tersebut dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamain.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Rumadi Ahmad, juga mengapresiasi tindakan polisi.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," kata Rumadi.

Menurut Rumadi, Gus Nur bukan sekali saja menyampaikan pernyataan kontroversial. "Nur Sugi sudah berulangkali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," kata Rumadi.

Rumadi menegaskan ucapan Gus Nur, terutama yang mengandung ujaran kebencian, tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang seharusnya menebarkan kasih sayang. "Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata Rumadi.

Dalam laporan Jatim.Suara.com, ada lima ormas yang melaporkan Gus Nur: Pagar Nusa, Anshor, Fatayat, Banser, dan Rijalul Anshor. Semuanya ormas sayap NU.

Gus Nur dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tentang Nahdlatul Ulama di Youtube Refly Harun. 

Selain polisikan Gus Nur, NU Serang juga mempolisikan pakar hukum Refly Harun. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.


s: suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQ1C3fUnXxdtRQSGD_OO3kEfVAnizDx0rJ913iZNOjN-cA6wn3rZw9skS1APgtagx0tbycdCgOv1dicVmM-YPCvbJns0WJTCuy8nMpjRaPqB7AttivM0CTa8lNC1fW2O-7f4zfWzKZK-Th/w640-h358/muanas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQ1C3fUnXxdtRQSGD_OO3kEfVAnizDx0rJ913iZNOjN-cA6wn3rZw9skS1APgtagx0tbycdCgOv1dicVmM-YPCvbJns0WJTCuy8nMpjRaPqB7AttivM0CTa8lNC1fW2O-7f4zfWzKZK-Th/s72-w640-c-h358/muanas.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/usai-gus-nur-ditangkap-muannas-harap.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/usai-gus-nur-ditangkap-muannas-harap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy