$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Sekjen Sunda Empire, Raden Rangga Sasana (foto: republika) INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ...

Sekjen Sunda Empire, Raden Rangga Sasana (foto: republika)


INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. 

Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias  Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10), Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran. 

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. 

Jaksa mengungkakan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas vonis tersebut, ketiganya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut Rangga, putusan hakim harus dihormati. Namun demikian ia menolak jika apa yang dilakukannya bersama kedua rekannya dalam Sunda Empire merupakan tindakan berbuat keonaran.

"’Saya pikir-pikir dulu untuk banding. Apa yang kita lakukan bukan untuk buat onar, tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh dunia," kata terdakwa yang hadir di ruang sidang dengan baju putih celana hitam dan berkopiah.

Sementara itu Nasri Bank tetap  pada pendiriannya. Ia mengatakan, Sunda itu milik dunia karena itu jika menolak sistem itu (Sunda Empire) berarti salah. "Sunda itu eksis. Sunda itu milik dunia, bukan milik kita‎. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah," kata lelaki paruh baya  ini  bersemangat. 


s: republika.co.id


Name

Berita,24013,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23045,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara
Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtfc16RfvpNOY1skNyR1HknQ7zHLNp0mKLSEro7B-0sPu5DvvNR8HKH0uOeH9vxAfToFK2hZwx6HINsWub6H1RoLN-hU4t2g8Owj-DHYE_zuZwg8NrDIwEs6LR3UPOAb-kQ8KFuh-iij7u/w640-h428/sunda.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtfc16RfvpNOY1skNyR1HknQ7zHLNp0mKLSEro7B-0sPu5DvvNR8HKH0uOeH9vxAfToFK2hZwx6HINsWub6H1RoLN-hU4t2g8Owj-DHYE_zuZwg8NrDIwEs6LR3UPOAb-kQ8KFuh-iij7u/s72-w640-c-h428/sunda.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/tiga-petinggi-sunda-empire-divonis-dua.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/tiga-petinggi-sunda-empire-divonis-dua.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy