Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan penyelundup narkoba yang melibatkan perwira polisi INDONESIAKININEWS.COM - Anggota komisi I...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi sikap tegas Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan menembak Kompol IZ, perwira polisi yang terlibat penyelundupan 16 kilogram sabu.
Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya. Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ini memperlihatkan dan sekaligus membuktikan Polda Riau tegak lurus pada komitmen Kapolri dalam pemberantasan peredaran narkoba," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/10).
Disisi lain, Arteria sependapat dengan sikap tegas Kapolri yang tanpa toleransi jika anggotanya terlibat agar dihukum mati. Pasalnya, sambung dia Polri menjadi serambi muka yang memperlihatkan politik hukum negara dalam pemberantasan peredaran narkoba disamping BNN.
"Semoga kerja hebat dan kerja berani Polda Riau bisa dijadikan contoh bagi kerja-kerja kepolisian di daerah lain," tandasnya.
Ia menyarankan, tim yang terlibat dalam pengungkapan ini diberikan reward berupa promosi jabatan lantaran dianggap mampu membuktikan sebagai patriot-patriot merah putih, yang tau harus memilih mengedepankan kepentingan negara daripada melindungi oknum walau dari satu institusi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap mereka oknum anggota polisi yang terlibat narkoba adalah perintah langsung Kapolri Jenderal Idham Azis dalam memberantas peredaran narkoba.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.
"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tandas jenderal bintang dua itu.
Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti. "Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tutupnya
s: rmol.id