INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Jaw Barat, Ridwan Kamil diminta untuk mundur dari jabatannya jika ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Jaw Barat, Ridwan Kamil diminta untuk mundur dari jabatannya jika ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Hal itu yang diminta Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi yang meminta Ridwan Kamil mundur dari jabatannya jika menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Ridwan Kamil sebaiknya tidak main dua kaki. Artinya, dia wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.
“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” ucap Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Teddy Gusnadi juga mengatakan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, harus berani turun dari jabatannya.
“Kalau benar Ridwan Kamil berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, ya harus berani mundur dari jabatan Gubernur, jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” ucap Teddy Gusnadi
Meskipun Ridwan Kamil merupakan kepala daerah yang mendukung Jokowi pada pilpres 2019 lalu, Teddy Gusnadi mengaku tidak peduli.
Ya terserah, mau Ridwan Kamil dulu dukung Jokowi, bukan berarti kalau dia ngawur gue benarkan,” Katanya.
“Wong para Menteri yang ngawur aja gue sebutkan namanya dan gue sampaikan di TV nasional yang ditonton jutaan orang agar mereka dipecat, apalagi cuma RK. Gue gak peduli, gak ada urusan,”ucap Teddy pada akun Twitter.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu bertemu dengan massa Buruh dan Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate.
Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di depan para demonstran.
@ridwankamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah.
Inilah rusaknya Pilkada langsung, selain 90% penyumbang tumbuhnya radikalisme dan kerusakan di negeri ini, juga kepala daerah yg tidak patuh pada pusat.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) October 10, 2020
Surat itu dikirim setelah dibacakan oleh perwakilan buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat.
Pada intinya, kata dia, Pemprov Jabar berkomitmen akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan, sangat berharap buruh menjadi buruh juara selaras dengan slogan pemerintah daerah.
Sumber : portalsurabaya