$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

Sugik Nur INDONESIAKININEWS.COM -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk menempuh...

Sugik Nur

INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk menempuh jalur prapreadilan jika tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian di Pasal 77 KUHAP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).

Awi mempersilahkan baik Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempraperadilankan pihak Kepolisian. Karena menurut Awi, selama pihak Kepolisian profesional dalam mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap Gus Nur.

Kemudian, Awi menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif dan objektifitas dari penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Sampai saat ini, Awi mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dan satu ahli hukum.

"Termasuk tersangka menjadi 4 orang (saksi yang telah diperiksa)," tandas Awi.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di kediamanya di Jalan Pakis, Malang. Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali. 

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler. 

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.


s. rmol.id


Name

Baerita,3,Berita,23978,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23013,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya
Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBNZn2EWZH4OtoxmFhVE7STag1bjsfEEpm9btjBw1JPFBSxsdhE9ZspISv1AE7sRT-sDnEmZT5JncVCGoEu8qhFMp7JGeVJUThMq7W-34PRHxuwhkM1bMdiTVgz6Y3hzVK-pKI9i3lmaVK/w640-h316/sugiii.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBNZn2EWZH4OtoxmFhVE7STag1bjsfEEpm9btjBw1JPFBSxsdhE9ZspISv1AE7sRT-sDnEmZT5JncVCGoEu8qhFMp7JGeVJUThMq7W-34PRHxuwhkM1bMdiTVgz6Y3hzVK-pKI9i3lmaVK/s72-w640-c-h316/sugiii.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/polisi-persilahkan-nur-sugik-gugat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/polisi-persilahkan-nur-sugik-gugat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy