INDONESIAKININEWS.COM - Advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menyinggung terkait penangkap seorang pria yang ...
INDONESIAKININEWS.COM - Advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menyinggung terkait penangkap seorang pria yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook dengan kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Menurut Muannas, kasus Gus Nur yang sudah terang benderang melakukan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) laporannya menumpuk, namun belum juga bisa ditangkap.
"Sugik Noer diduga terang benderang hina NU, laporannya menumpuk belum juga bisa ditangkap. @DivHumas_Polri. Hina Moeldoko di FB, Muhammad Basmi Ditangkap Bareskrim," ujar Muannas melalui akun twitternya @muannas_alaidid yang dikutip Akurat.co, Minggu (18/10/2020).
Sugik Noer diduga terang benderang hina NU, laporannya menumpuk blum jg bisa ditangkap. @DivHumas_Polri
Hina Moeldoko di FB, Muhammad Basmi Ditangkap Bareskrimhttps://t.co/V3rJTjr0dI
— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) October 18, 2020
Sete lah muncul cuitan tersebut, sejumlah netizen juga turut memberikan tanggapan di kolom komentar Muannas Alaidid. Salah satunya pada akun twitter bernama @Fido_id_ yang meminta agar Muannas melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib.
"Laporin lagi aja bang.... Biar berkurang ulama-ulama gadungan," seru @Fido_id_.
Selain itu @nar_dwi, dirinya mengira kemungkinan kasus Gus Nur tak diperpanjang karena takut dianggap kriminalisasi ulama.
"Mungkin takut di anggap kriminalisasi ulama kali.. Jelas-jelas sugik Nur kan bukan ulama..," ungkap @nar_dwi.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MB karena diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook.
MB ditangkap Direktorat Siber Bareskrim di rumah Kost Jalan H Murtado, Komplek Tugu Permai Blok A3/ 17 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook MB (43) pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 pukul 5.10 WIB," kata Wakil Direktur Siber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).
MB ditangkap karena unggahannya di Facebook yang mengkritik Moeldoko soal Omnibus Law Cipta Kerja. Polisi menyebut MB melanggar ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dasar penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/590/X/2020/Bareskrim, tanggal 17 Oktober 2020. Dia melanggar tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Psl 207 KUHP," ujar Himawan.
Ia menjelaskan modus yang diduga dilakukan MB dengan membuat postingan di akun facebook bernama Muhammad Basmi.
"Motif terduga pelaku, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial," tuturnya.[]
Sumber : akurat