INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya bicara kemungkinan pakar ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya bicara kemungkinan pakar hukum tata negara Refly Harun diborgol pihak kepolisian.
Mustofa mengatakan itu di tengah hangatnya pemberitaan bahwa Bareskrim Polri akan memeriksa Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly merupakan pemilik akun YouTube yang mewawancarai Gus Nur.
"Mungkin keborgol juga neh Pak @ReflyHZ kayaknya. Hanya nunggu waktu. Siap-siap Pak," kata Mustofa menggunakan akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (27/10/2020).
INFOGRAFIS Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi
Pernyataan Mustofa mendapat beragam komentar dari warganet. Ada pihak yang mempunyai dugaan yang sama dengan Mustofa.
"1000% yakin Refly tidak akan diborgol karena dia cuma saksi terkait kasus Gus Nur, aparat juga bekerja profesional tidak mungkin sembarangan tangkap kalau tidak ada bukti," kata pengguna akun @Rikiandre8.
"Baguslah, memang harusnya kena juga, karna Gus Nur hanya menjawab pertanyaan dari Refly di akun YouTube miliknya, 11 12 dengan kasus Anji dan sang professor," ujar pemilik akun Twitter @CANTIIKA_RAHAYU.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memeriksa Refly Harun.
"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu baik yang mengunggah, mengedit, shooting semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Awi menegaskan pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor dan saksi ahli lainnya. Saksi itu antara lain saksi ahli bahasa dan hukum pidana.
"Ada empat saksi termasuk saksi pelapor kemudian dua saksi ahli," ucap Awi.
Selain saksi ahli bahasa dan ahli hukum pidana, Bareskrim berencana memanggil saksi ahli ITE. Adapun barang bukti video bernada ujaran kebencian juga masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE," kata Awi.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU.
Sumber : akurat