Menkopohukam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di UU Cipta Kerja INDONESIAKININEWS.COM - Polemik UU...
Menkopohukam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di UU Cipta Kerja |
INDONESIAKININEWS.COM - Polemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semua daerah.
Kabar yang beredar yang simpang siur mengenai isi UU tersebut diduga jadi pemincu aksi demo, bahkan tokoh sekelas Tengku Zulkarnain pun melonatarkan kalimat terkait peran MUI dalam UU tersebut.
Namun pernyataan Tengku Zulkarnain dibantah oleh Menteri Koordinator bidang politik dan keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjamin bahwa MUI tetap berperen dalam pemberian sertifikat halal.
Mahmud MD bahkan menyebut adalah hoax adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja maka sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI.
"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (17/10/2020) malam.
Cuitan Mahfud MD ini sekaligus membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2020.
Dalam penelusuran Tengku Zulkarnain, adalah salah satu pasal yang kontroversial terkait peran MUI dalam menentukan halal tidaknya suatu produk.
Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya.
Tetapi, Mahfud MD melalui twitternya secara tegas menyebut bahwa informasi yang menyebutkan bahwa seritifikasi halal menurut UU Cipta Kerja tidak lagi dilakukan MUI adalah hoax.
Bahkan, peran MUI akan lebih diperkuat dan diperluas dengan melibatkan MUI daerah di Indonesia.
"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai dengan MUI daerah," ujar Mahfud MD melalui twitternya.
Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.
Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd: Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI.
Pemberian sertifikasi halal didasarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d ke MUI Daerah.
Sebelumnya diberitakan, pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.
Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.
Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.
Dia Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.
Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari. Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
s: tribunnews.com