INDONESIAKININEWS.COM - Setelah Sugi Nur ditangkap, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengungkapkan Bar...
INDONESIAKININEWS.COM - Setelah Sugi Nur ditangkap, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengungkapkan Bareskrim Polri seharusnya tidak hanya menangkap Sugi Nur Raharja tapi juga Refly Harun sebagai pihak yang membuat konten.
“Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/10) seperti dikutip dari jpnn.com.
Namun, Penangkapan Sugi Nur benar-benar membuat Pakar hukum tata negara tersebut ketar-ketir.
Pasalnya, setelah mendengar Sugi yang akrab disapa Gus Nur diboyong polisi dari rumahnya daerah Pakis Malang Jatim. Tayangan wawancaranya di twitter @reflyharun dihapus.
Apa yang dilakukan Refly mendapat hujatan dan komentar pedas dari netizen.
Salah satu komentar Brigaldo Sinaga di Instagramnya sangat menyesalkan nama besar Refly sekelas doktor tata negara gegara dipecat jadi komisaris kok sampai senista itu memberi panggung hujatan caci maki pada Sugi.
Banyak netizen menyesalkan sikap Refly yang berbalik arah.
Padahal, sudah diberikan kesempatan untuk ikut membangun bangsa tapi disia-siakan dan ikut menebarkan kebencian lewat media sosial(medsos).
“Kalau bukan orang terdidik kita maklumi ini ahli hukum loh,” ungkap seorang netizen.
Diwartakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan. Ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu(24/10) menyatakan pihaknya masih memeriksa Gus Nur.
Usai pemeriksaan, maka akan ditentukan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Gus Nur atau tidak.
(Suara Islam)