$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu

INDONESIAKININEWS.COM -  Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. ...



INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi buruh tersebut.

Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

"Ya benar telegram itu," ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10).

Argo mengatakan dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.

Sebab, lanjutnya, pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Namun, kata dia, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa adanya isu unjuk rasa dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah.

Antara lain melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen terkait, meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, tokoh buruh, masyarakat, dan mahasiswa guna memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.

Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik, melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Mengarahkan kepada jajaran untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Upaya tersebut harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol, menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

 Sumber : jpnn


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu
Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgykILdaGMfI6PF64KER9PWfIcuTltsdiKENoJQ269o4Ats-01PnpDmvVMOK9EfWGlB6Vn1j7Mvap02zsYev5SHbZxqN1gIUY8h8McHMD7hviioP1WYXRW87TJ0UFRLY6HdfbnRA4vMK101/w640-h420/images+%25284%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgykILdaGMfI6PF64KER9PWfIcuTltsdiKENoJQ269o4Ats-01PnpDmvVMOK9EfWGlB6Vn1j7Mvap02zsYev5SHbZxqN1gIUY8h8McHMD7hviioP1WYXRW87TJ0UFRLY6HdfbnRA4vMK101/s72-w640-c-h420/images+%25284%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/jenderal-idham-azis-menerbitkan-surat.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/jenderal-idham-azis-menerbitkan-surat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy