Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Ya...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani membenarkan ada upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat itu dia didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
“Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan),” kata Yani saat dihubungi, Selasa (20/10).
Yani dengan tegas menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas yang datang membawa surat penangkapan. Sebab, penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.
“Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab. Akhirnya datang Ketua tim penyidiknya, ya sudah nanti kita berkomunikasi lagi,” jelasnya.
Yani menjelaskan, penyidik hanya menyebut penangkapan kepadanya terkait konten hasutan yang dibuat petinggi KAMI Anton Permana. Penyidik menduga jika Yani yang membuat narasi tersebut. “Saya tidak buat narasi itu, tapi itu merupakan sikap KAMI,” imbuh Yani.
Yani beranggapan seharusnya penyidik terlebih dahulu memeriksa dirinya sebagai saksi sebelum langsung dijemput. Oleh karena itu, dia menolak langsung ditangkap oleh tim Bareskrim. “Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Beredar informasi jika Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani hendak ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Senin (19/10) malam. Namun, Yani menolak, meskipun petugas membawa surat penangkapan. Yani beralasan petugas yang datang tidak bisa menjelaskan tuduhan yang dialamatkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika tim dari Bareskrim mendatangi rumah Yani. Adapun tujuannya terkait pengembangan kasus kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
Kendati demikian, Argo membantah adanya upaya penangkapan kepada Yani. Menurutnya tim Bareskrim hanya menggelar komunikasi terkait pengembangan kasus.
s: jawapos.com